Correct Article 42
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Fumigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:
a. Fumigasi dilakukan oleh fumigator yang terlatih dengan baik dan bersertifikat; dan
b. menggunakan alat dan bahan standar Fumigasi.
Your Correction
