Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fumigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat dilakukan dengan prinsip sebagai berikut: a. Fumigasi dilakukan oleh fumigator yang terlatih dengan baik dan bersertifikat; dan b. menggunakan alat dan bahan standar Fumigasi.
Your Correction