Correct Article 41
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Fumigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e merupakan langkah kegiatan penyelamatan, pelestarian, perawatan, dan pemeliharaan Arsip yang merupakan sumber informasi penting.
(2) Fumigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi Arsip agar terbebas dari serangga dan jamur serta hama perusak kertas lainnya sehingga Arsip senantiasa dalam kondisi baik.
Your Correction
