Correct Article 38
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Arsip yang bernilai guna untuk pembuktian yang telah dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kriteria Arsip yang bernilai guna untuk pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. bukti keberadaan dan/atau perubahan unit kerja;
b. bukti dan informasi mengenai kebijakan strategis Kementerian; dan
c. bukti dan informasi mengenai kegiatan pokok Kementerian.
Your Correction
