Correct Article 36
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Alih media Arsip dapat dilaksanakan oleh Unit Pengolah atau Unit Kearsipan.
(2) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi Arsip dan nilai informasi.
(3) Kondisi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Arsip dengan kondisi rapuh/rentan mengalami kerusakan secara fisik;
b. Arsip Elektronik dengan format data versi lama yang perlu diperbarui dengan versi baru; atau
c. informasi yang terdapat dalam media lain dimana media tersebut secara sistem tidak diperbarui lagi karena perkembangan teknologi.
(4) Nilai informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diutamakan untuk dilakukan alih media Arsip, yaitu:
a. Informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik harus diumumkan secara serta merta; dan
b. Arsip yang berketerangan permanen dalam JRA.
Your Correction
