Correct Article 34
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilaksanakan dalam semua bentuk dan media berdasarkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prasarana dan sarana yang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Perekaman, pencatatan, dan pemberkasan Arsip hasil alih media Arsip dapat dilakukan secara komputerisasi dengan pemasangan aplikasi program sistem persuratan dan Kearsipan elektronik.
Your Correction
