Correct Article 32
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Dalam hal Arsip Inaktif yang disimpan oleh Unit Kearsipan:
a. telah melewati retensi Arsip Inaktif dan berketerangan permanen berdasarkan JRA, Unit Kearsipan melaksanakan penyerahan Arsip kepada ANRI; dan
b. telah melewati retensi Arsip Inaktif dan berketerangan musnah berdasarkan JRA, Unit Kearsipan pada tiap Pencipta Arsip dapat melaksanakan Pemusnahan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Arsip Inaktif yang telah diserahkan kepada ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah diverifikasi oleh ANRI tetapi tidak termasuk Arsip Statis yang harus diserahkan ke ANRI, Unit Kearsipan selanjutnya memperlakukan Arsip tersebut sebagai Arsip Vital.
Your Correction
