Correct Article 25
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Perlindungan dan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b meliputi:
a. metode perlindungan;
b. pengamanan fisik; dan
c. pengamanan informasi.
(2) Metode perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. duplikasi;
b. pemencaran; dan
c. penggunaan peralatan khusus (vaulting).
(3) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem keamanan ruang penyimpanan;
b. tingkat ketinggian penempatan;
c. struktur bangunan; dan
d. penggunaan ruang.
(4) Pengamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. memastikan penggunaan Arsip oleh pihak yang berhak;
b. member kode rahasia; dan
c. MENETAPKAN spesifikasi hak akses.
Your Correction
