Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan dan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b meliputi: a. metode perlindungan; b. pengamanan fisik; dan c. pengamanan informasi. (2) Metode perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. duplikasi; b. pemencaran; dan c. penggunaan peralatan khusus (vaulting). (3) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sistem keamanan ruang penyimpanan; b. tingkat ketinggian penempatan; c. struktur bangunan; dan d. penggunaan ruang. (4) Pengamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. memastikan penggunaan Arsip oleh pihak yang berhak; b. member kode rahasia; dan c. MENETAPKAN spesifikasi hak akses.
Your Correction