Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b di lingkungan Kementerian dilaksanakan dalam rangka pengelolaan, perlindungan, pengamanan, dan penyelamatan Arsip Vital yang tercipta. (2) Pimpinan Unit Pengolah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Vital. (3) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. prosedur pengelolaan; b. perlindungan dan Pengamanan Arsip; c. penyelamatan dan pemulihan; dan d. penyimpanan.
Your Correction