Correct Article 19
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a menyampaikan daftar Arsip Aktif kepada Unit Kearsipan II dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Unit Kearsipan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kembali keseluruhan daftar Arsip Aktif dari seluruh unit kerja di lingkungannya kepada Unit Kearsipan I setiap akhir tahun anggaran.
Your Correction
