Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a menyampaikan daftar Arsip Aktif kepada Unit Kearsipan II dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (2) Unit Kearsipan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kembali keseluruhan daftar Arsip Aktif dari seluruh unit kerja di lingkungannya kepada Unit Kearsipan I setiap akhir tahun anggaran.
Your Correction