Correct Article 18
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pemberkasan Arsip Aktif menghasilkan tertatanya fisik dan informasi Arsip serta tersusunnya daftar Arsip Aktif.
(2) Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. daftar Berkas; dan
b. daftar isi Berkas.
(3) Daftar Berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. Unit Pengolah;
b. nomor Berkas;
c. Kode Klasifikasi;
d. uraian informasi Berkas;
e. kurun waktu;
f. jumlah; dan
g. keterangan.
(4) Daftar isi Berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. nomor Berkas;
b. nomor item Arsip;
c. Kode Klasifikasi;
d. uraian informasi Arsip;
e. tanggal;
f. jumlah; dan
g. keterangan.
(5) Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat digunakan sebagai sarana bantu penemuan kembali Arsip.
Your Correction
