Correct Article 15
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah.
(2) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pemberkasan Arsip Aktif; dan
b. penyimpanan Arsip Aktif.
(3) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan prasarana dan sarana Kearsipan sesuai dengan standar Kearsipan.
(4) Prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari folder, sekat (guide), label, out indicator, Indeks, Tunjuk Silang, boks, filing cabinet, dan rak Arsip.
Your Correction
