Correct Article 12
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilaksanakan dengan memperhatikan sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
(2) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperuntukkan bagi kepentingan unit kerja di lingkungan Kementerian dan kepentingan publik.
(3) Dalam rangka penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. pimpinan Pencipta Arsip bertanggung jawab atas ketersediaan dan autentisitas Arsip;
b. pimpinan Unit Pengolah bertanggung jawab atas pengolahan dan pelayanan penyajian Arsip Vital dan Arsip Aktif; dan
c. pimpinan Unit Kearsipan bertanggung jawab atas pengolahan dan pelayanan penyajian Arsip Inaktif yang dikelola untuk kepentingan penggunaan, di lingkungan Kementerian dan kepentingan publik.
Your Correction
