Correct Article 10
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dianggap sah apabila diterima oleh petugas atau pihak yang berwenang menerima.
(2) Arsip yang telah diterima secara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencatatan oleh pihak penerima.
(3) Arsip yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didistribusikan kepada Unit Pengolah untuk dilakukan tindakan pengendalian.
Your Correction
