Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, harus dilakukan pencatatan. (2) Arsip yang telah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didistribusikan kepada pihak yang berhak secara tepat waktu, lengkap, dan aman. (3) Arsip yang telah didistribusikan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dilakukan tindakan pemantauan oleh Pencipta Arsip.
Your Correction