Correct Article 8
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. pembuatan Arsip; dan
b. penerimaan Arsip.
(2) Pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan:
a. tata naskah dinas di lingkungan Kementerian; dan
b. Pola Klasifikasi dan keamanan Akses Arsip Dinamis.
Your Correction
