Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. pembuatan Arsip; dan b. penerimaan Arsip. (2) Pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan: a. tata naskah dinas di lingkungan Kementerian; dan b. Pola Klasifikasi dan keamanan Akses Arsip Dinamis.
Your Correction