Correct Article 80
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Unit Kearsipan I bersama unit kerja yang membidangi sumber daya manusia dan aparatur, melakukan penilaian terhadap hasil kerja Arsiparis di lingkungan Kementerian.
(2) Unit Kearsipan I memberikan usulan rencana peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan pada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia dan aparatur dan unit kerja yang membidangi Pendidikan dan pelatihan pada Kementerian.
Your Correction
