Correct Article 79
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e di lingkungan Kementerian dilakukan agar sistem pengelolaan Kearsipan pada masing-masing pencipta Arsip di lingkungan Kementerian dapat terselenggara dengan baik.
(2) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
a. koordinasi penyelenggaraan Kearsipan;
b. penyusunan pedoman dan standar Kearsipan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan;
d. sosialisasi Kearsipan;
e. Pengawasan Kearsipan;
f. pendidikan dan pelatihan Kearsipan; dan
g. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi Kearsipan.
Your Correction
