Correct Article 4
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Kebijakan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih;
b. peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan Kearsipan yang komprehensif dan terpadu untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya;
c. menjamin perlindungan kepentingan negara;
d. mendinamiskan sistem Kearsipan; dan
e. penyelenggaraan Kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar Kearsipan sebagaimana dibutuhkan penyelenggaraan Kearsipan yang andal.
Your Correction
