Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih; b. peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan Kearsipan yang komprehensif dan terpadu untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya; c. menjamin perlindungan kepentingan negara; d. mendinamiskan sistem Kearsipan; dan e. penyelenggaraan Kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar Kearsipan sebagaimana dibutuhkan penyelenggaraan Kearsipan yang andal.
Your Correction