Correct Article 2
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian;
b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c. menjamin terwujudnya pengelolaan Arsip yang andal dan pemanfaatan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak keperdataan melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya;
e. mendinamiskan penyelenggaraan Kearsipan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
f. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban; dan
g. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya.
Your Correction
