Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Kementerian Perdagangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Kearsipan adalah hal–hal yang berkenaan dengan Arsip. 3. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga Kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang Kearsipan yang berkedudukan di ibukota Negara. 4. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 5. Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta Arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak dapat tergantikan apabila rusak atau hilang. 6. Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. 7. Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. 8. Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI dan/atau lembaga Kearsipan. 9. Arsip Terjaga adalah Arsip yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. 10. Arsip Elektronik adalah Arsip yang diciptakan, dibuat, atau diterima serta disimpan dalam format elektronik. 11. Program Arsip Vital adalah tindakan dan prosedur yang sistematis dan terencana yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan Arsip Vital pencipta Arsip pada saat darurat atau setelah musibah. 12. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan Arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian menjadi beberapa kategori unit informasi Kearsipan. 13. Pola Klasifikasi adalah suatu pola atau bagan yang berupa daftar pengelompokan subyek yang dibuat secara berjenjang berdasarkan tugas dan fungsi organisasi dan dibuat secara logis dan sistematis. 14. Kode Klasifikasi adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas Arsip. 15. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah Arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit Kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan Arsip Statis kepada lembaga Kearsipan. 16. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi paling sedikit jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi mengenai penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman Penyusutan Arsip dan penyelamatan Arsip. 17. Pemusnahan Arsip adalah tindakan atau kegiatan menghancurkan secara fisik Arsip yang sudah berakhir fungsinya serta yang tidak memiliki nilai guna. 18. Berkas adalah suatu himpunan Arsip yang dapat ditata secara dosier, rubrik, atau seri. 19. Indeks adalah tanda pengenal Arsip yang merupakan alat bantu dalam penemuan kembali Arsip. 20. Tunjuk Silang adalah alat yang berfungsi menghubungkan Arsip yang memiliki keterkaitan informasi, dapat dituangkan atau ditulis baik dalam folder maupun dalam bentuk lembaran yang diletakkan dalam folder. 21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 23. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal Kementerian. 24. Unit Kearsipan adalah unit kerja pada Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan secara menyeluruh dilingkungan Kementerian. 25. Unit Kearsipan I adalah unit kerja pada Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan Kearsipan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian. 27. Unit Kearsipan II adalah unit kerja pada Sekretariat Jenderal dan unit kerja pada sekretariat pimpinan tinggi madya Kementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan unit kerja pimpinan tinggi madya masing- masing. 28. Unit Kearsipan III adalah unit kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan unit pelaksana teknis. 29. Unit Pengolah adalah unit kerja yang berada pada Unit Kearsipan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya. 30. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan serta mempunyai tugas, fungsi, dan tanggung jawab melaksanakan tugas Kearsipan. 31. Pencipta Arsip adalah Unit Pengolah dan Unit Kearsipan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip Dinamis. 32. Akses Arsip adalah ketersediaan Arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan Arsip. 33. Pengamanan Arsip adalah program perlindungan fisik dan informasi Arsip berdasarkan klasifikasi keamanannya. 34. Fumigasi adalah suatu tindakan untuk mencegah kerusakan fisik Arsip lebih lanjut dapat dihindari, mengobati, atau mematikan faktor perusak biologis dan mensterilkan keadaan Arsip agar tidak bau busuk serta menyegarkan udara agar tidak menimbulkan penyakit terhadap manusia. 35. Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian prinsip, kaidah, dan standar Kearsipan dengan penyelenggaraan Kearsipan. 36. Audit Kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Kearsipan. 37. Laporan Audit Kearsipan Internal yang selanjutnya disingkat LAKI adalah laporan yang disusun oleh pimpinan Pencipta Arsip berdasarkan hasil audit sistem Kearsipan internal dan/atau laporan hasil audit pengelolaan Arsip Aktif yang dilaksanakan di lingkungannya.
Your Correction