Article 1
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
16/M- DAG/PER/6/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 351) dan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 206), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.