Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 783) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan:
a. Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/MDAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 410);
b. Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M- DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 183);
c. Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M- DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 307);
diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: