Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean INDONESIA.
3. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
4. Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai Importir.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.