Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж ... Hasil Telaahan Biro Hukum Tanggal 29 November 2016 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2025 … TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIIMPOR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIIMPOR I. GULA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan A. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) 17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat. - Gula kasar tidak mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna: 1. ex 1701.12.00 -- Gula bit Dengan ICUMSA < 600 IU 2. ex 1701.13.00 -- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini 3. ex 1701.14.00 -- Gula tebu lainnya B. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) 17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat. - Lain-lain: 1701.99 -- Lain-lain: 4. ex 1701.99.10 --- Gula dimurnikan Dengan ICUMSA > 75 IU C. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) 17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat. - Lain-lain: 5. ex 1701.91.00 -- Mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna Dengan ICUMSA < 76 IU atau dengan ICUMSA > 300 IU 1701.99 -- Lain-lain: 6. ex 1701.99.90 --- Lain-lain: Dengan ICUMSA < 76 IU atau dengan ICUMSA > 300 IU II. BERAS No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 10.06 Beras. 1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, atau dikilapkan maupun tidak: 7. ex 1006.30.30 -- Beras Ketan Beras ketan dengan tingkat kepecahan  10% (sepuluh persen) 8. ex 1006.30.40 -- Beras Hom Mali Beras Hom Mali dengan tingkat kepecahan  5% (lima persen) 9. ex 1006.30.50 -- Beras Basmati BERAS KEPERLUAN UMUM DAN HIBAH - Beras Basmati dengan tingkat kepecahan  25% (dua puluh lima persen) SELAIN BERAS KEPERLUAN UMUM DAN HIBAH - Beras Basmati dengan tingkat kepecahan  5% (lima persen) 10. ex.1006.30.60 -- Beras Malys BERAS KEPERLUAN UMUM DAN HIBAH - Beras dengan tingkat kepecahan  25% (dua puluh lima persen) SELAIN BERAS KEPERLUAN UMUM DAN HIBAH - Beras dengan tingkat kepecahan  5% (lima persen) 11. ex 1006.30.70 -- Beras beraroma lainnya BERAS KEPERLUAN UMUM DAN HIBAH - Beras dengan tingkat kepecahan  25% (dua puluh lima persen) SELAIN BERAS KEPERLUAN UMUM No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan DAN HIBAH - Beras dengan tingkat kepecahan  5% (lima persen) -- Lain-lain: 12. ex 1006.30.91 --- Beras setengah masak Selain Beras Kukus 13. ex 1006.30.99 --- Lain-lain BERAS KEPERLUAN UMUM DAN HIBAH - Beras Lainnya dengan tingkat kepecahan  25% (dua puluh lima persen) SELAIN BERAS KEPERLUAN UMUM DAN HIBAH - Beras Japonica dengan tingkat kepecahan  5% (lima persen) - Beras Lainnya dengan tingkat kepecahan  5% (lima persen) 1006.40 - Beras pecah: 14. ex 1006.40.90 -- Lain-lain - Beras pecah dengan tingkat keutuhan >15% (lima belas persen) - Beras Ketan pecah dengan tingkat keutuhan >15% (lima belas persen) III. BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang Keterangan 29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon. - Turunan klorinasi dari hidrokarbon asiklik jenuh: 15. 2903.14.00 -- Karbon tetraklorida Karbon Tetraklorida CCl4 / CTC (CAS Number 56-23-5) 2903.19 -- Lain-lain: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang Keterangan 16. 2903.19.20 --- 1,1,1-trikloroetana (metil kloroform) Metil Kloroform CH3CCI3 / TCA (CAS Number 71-55-6) - Turunan halogenasi dari hidrokarbon asiklik mengandung dua atau lebih halogen yang berbeda: 17. ex 2903.73.00 -- Diklorofluoroetana (HCFC-141, 141b) 1,1-Dikloro-1-fluoroetana HCFC-141b (CAS Number 1717-00-6) 18. 2903.76.00 -- Bromoklorodifluorometana (Halon-1211), bromotrifluorometana (Halon-1301) dan dibromotetrafluoroetana (Halon-2402) Bromo Kloro Difluoro Metana Halon 1211 (CAS Number 353-59-3) Bromo Trifluoro Metana Halon 1301 (CAS Number 75-63-8) Dibromo Tetra Fluoro Etana Halon 2402 (CAS Number 124-73-2) 19. ex 2903.77.00 -- Lain-lain, perhalogenasi hanya dengan fluorin dan klorin Trikloro Fluoro Metana CFC-11 (CAS Number 75-69-4) Dikloro Difluoro Metana CFC-12 (CAS Number 75-71-8) Kloro Trifluoro Metana CFC-13 (CAS Number 75-72-9) Pentakloro Fluoro Etana CFC-111 (CAS Number 354-56-3) Tetrakloro Difluoro Etana CFC-112 (CAS Number 76-12-0) Trikloro Trifluoro Etana CFC-113 (CAS Number 76-13-1) Dikloro Tetra Fluoro Etana CFC-114 (CAS Number 76-14-2) Kloro Pentafluoro Etana CFC-115 (CAS Number 76-15-3) Heptakloro Fluoro Propana CFC-211 (CAS Number 422-78-6) Heksakloro Difluoro Propana CFC-212 (CAS Number 3182-26-1) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang Keterangan Pentakloro Trifluoro Propana CFC-213 (CAS Number 2354-06-5) Tetrakloro Tetrafluoro Propana CFC-214 (CAS Number 29255-31-0) Trikloro Pentafluoro Propana CFC-215 (CAS Number 4259-43-2) Dikloro Heksafluoro Propana CFC-216 (CAS Number 661-97-2) Kloro Heptafluoro Propana CFC-217 (CAS Number 422-86-6) 38.27 Campuran mengandung turunan halogenasi dari metana, etana atau propana, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - Mengandung klorofluorokarbon (CFC), mengandung hidroklorofluorokarbon (HCFC), perfluorokarbon (PFC) atau hidrofluorokarbon (HFC) maupun tidak; mengandung hidrobromofluorokarbon (HBFC); mengandung karbon tetraklorida; mengandug 1,1,1-trikloroetana (metil kloroform): 3827.11 -- Mengandung klorofluorokarbon (CFC), mengandung hidroklorofluorokarbon (HCFC), perfluorokarbon (PFC) atau hidrofluorokarbon (HFC) maupun tidak: 20. ex 3827.11.90 --- Lain-lain Campuran antara CFC- 12/HFC-152a R-500 Campuran antara CFC-12/HFC-152a (73,8/26,2) (CAS Number 75-71-8; 75-37-6) Campuran antara CFC- 115/HCFC-22 R-502 Campuran antara CFC-115/HCFC-22 (51,2/48,8) (CAS Number 76-15-3; 75- 45-6) IV. KANTONG BEKAS, KARUNG BEKAS, DAN PAKAIAN BEKAS No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 63.05 Kantong dan karung, dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang. - Dari serat jute atau serat tekstil kulit pohon lainnya dari pos 53.03: -- Bekas: 21. 6305.10.21 --- Dari serat jute 22. 6305.10.29 --- Lain-lain 23. 6309.00.00 Pakaian bekas dan barang bekas lainnya V. BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN PEMADAM API No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 84.24 Peralatan mekanis (digerakkan dengan tangan maupun tidak) untuk melemparkan, menyebarkan atau menyemprotkan barang cairan atau bubuk; pemadam api, diisi maupun tidak; pistol semprot dan peralatan semacam itu; mesin penyembur uap air atau pasir dan mesin jet pelempar semacam itu. Barang berbasis sistem pendingin pemadam api yang dilarang untuk diimpor yang menggunakan klorofluorokarbon (CFC) dan hidroklorofluorokarbon 22 (HCFC-22) dalam keadaan kosong atau terisi. 8424.10 - Pemadam api, diisi maupun tidak: 24. ex 8424.10.10 -- Pemadam Api, diisi maupun tidak, dari jenis yang cocok untuk keperluan kendaraan udara 25. ex 8424.10.90 -- Pemadam Api, diisi maupun tidak, lain-lain VI. BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN SELAIN PEMADAM API No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 84.15 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah. Barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api yang dilarang untuk diimpor yang menggunakan klorofluorokarbon (CFC), hidroklorofluorokarbon 22 (HCFC-22) 8415.20 - Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 26. ex 8415.20.10 -- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW dan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC- 123) dalam keadaan kosong atau terisi. 27. ex 8415.20.90 -- Lain-lain 8415.81 -- Digabungkan dengan unit refrigerating dan katup untuk mengubah siklus pendingin/pemanas (pompa panas reversible): --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara: 28. ex 8415.81.11 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW 29. ex 8415.81.12 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/menit 30. ex 8415.81.19 ---- Lain-lain --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan diatas rel: 31. ex 8415.81.21 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW 32. ex 8415.81.29 ---- Lain-lain --- Dari jenis yang digunakan di kendaraan bermotor (selain dari yang dimaksud pada subpos 8415.20): 33. ex 8415.81.31 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW 34. ex 8415.81.39 ---- Lain-lain --- Lain-lain: 35. ex 8415.81.95 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m³/menit 36. ex 8415.81.96 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 26,38 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m³/menit ---- Lain-lain: 37. ex 8415.81.97 ----- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW 38. ex 8415.81.98 ----- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW 39. ex 8415.81.99 ----- Lain-lain 8415.82 -- Lain-lain, digabung dengan unit refrigerating: --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara: 40. ex 8415.82.11 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/menit 41. ex 8415.82.19 ---- Lain-lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan diatas rel: 42. ex 8415.82.21 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW 43. ex 8415.82.29 ---- Lain-lain --- Dari jenis yang digunakan di kendaraan bermotor (selain dari yang dimaksud pada subpos 8415.20): 44. ex 8415.82.31 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW 45. ex 8415.82.39 ---- Lain-lain --- Lain-lain: 46. ex 8415.82.91 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW 47. ex 8415.82.99 ---- Lain-lain 8415.83 -- Tidak digabung dengan unit refrigerating: --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara: 48. ex 8415.83.11 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/menit 49. ex 8415.83.19 ---- Lain-lain --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan diatas rel: 50. ex 8415.83.21 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW 51. ex 8415.83.29 ---- Lain-lain --- Dari jenis yang digunakan di kendaraan bermotor (selain dari yang dimaksud pada subpos 8415.20): 52. ex 8415.83.31 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW 53. ex 8415.83.39 ---- Lain-lain --- Lain-lain: 54. ex 8415.83.91 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW 55. ex 8415.83.99 ---- Lain-lain 84.18 Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15 8418.10 - Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah atau laci, atau kombinasinya: -- Dilengkapi dengan hanya pintu luar terpisah: 56. ex 8418.10.39 --- Lain-lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 57. ex 8418.10.40 -- Lain-lain, dari jenis yang cocok untuk penggunaan medis, bedah atau laboratorium -- Lain-lain: 58. ex 8418.10.91 --- Konter display, peti pajang dan sejenisnya, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 l 59. ex 8418.10.99 --- Lain-lain - Lemari pendingin, tipe rumah tangga: 8418.50 - Perabotan lainnya (peti, kabinet, etalase, peti pajang dan sejenisnya) untuk menyimpan dan display, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin atau pembeku: -- Konter display, peti pajang dan sejenisnya, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 l: 60. ex 8418.50.11 --- Dari jenis yang cocok untuk penggunaan medis, bedah atau laboratorium -- Lain-lain: 61. ex 8418.50.91 --- Dari jenis yang cocok untuk penggunaan medis, bedah atau laboratorium 62. ex 8418.61.00 -- Pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15 8418.69 -- Lain-lain: 63. ex 8418.69.10 --- Pendingin minuman 64. ex 8418.69.30 --- Dispenser air dingin --- Water chiller dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW 65. ex 8418.69.41 ---- Untuk mesin pengatur suhu 66. ex 8418.69.49 ---- Lain-lain 67. ex 8418.69.50 --- Scale ice-maker unit 68. ex 8418.69.90 --- Lain-lain 84.76 Mesin penjual barang otomatis (misalnya, mesin perangko, rokok, makanan atauminuman), termasuk mesin penukar uang. - Mesin penjual minuman otomatis : 69. ex 8476.21.00 -- Mesin penjual minuman otomatis, dilengkapi peralatan pemanas atau pendingin No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan - Mesin lainnya : 70. ex 8476.81.00 -- Mesin penjual barang otomatis lainnya, dilengkapi peralatan pemanas atau pendingin 86.09 Peti kemas (termasuk peti kemas untuk pengangkutan barang cair) dirancang dan dilengkapi secara khusus untuk dibawa dengan satu jenis atau lebih moda pengangkut. 71. ex 8609.00.10 Dari logam tidak mulia, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin dan/atau pembeku 72. ex 8609.00.90 Lain – lain, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin dan/atau pembeku VII. ELEKTRONIK BERBASIS SISTEM PENDINGIN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 84.15 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah. Elektronik berbasis sistem pendingin yang dilarang untuk diimpor yang menggunakan klorofluorokarbon (CFC), hidroklorofluorokarbon 22 (HCFC-22), dan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC- 123) dalam keadaan kosong atau terisi. 8415.10 - Tipe yang dirancang untuk dipasang pada jendela, dinding, langit-langit atau lantai, menyatu atau "sistem terpisah": 73. ex 8415.10.20 -- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW 74. ex 8415.10.30 -- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW 75. ex 8415.10.90 -- Lain-lain 84.18 Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15 8418.10 - Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah atau laci, atau kombinasinya: -- Dilengkapi dengan hanya pintu luar terpisah: 76. ex 8418.10.31 --- Tipe rumah tangga, dengan kapasitas tidak melebihi 230 l No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 77. ex 8418.10.32 --- Tipe rumah tangga, dengan kapasitas melebihi 230 l 8418.21 -- Tipe kompresi: 78. ex 8418.21.10 --- Dengan kapasitas tidak melebihi 230 l 79. ex 8418.21.90 --- Lain-lain 80. ex 8418.29.00 -- Lain-lain 8418.30 - Lemari pembeku dari tipe peti, dengan kapasitas tidak melebihi 800 l: 81. ex 8418.30.10 -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l 82. ex 8418.30.90 -- Lain-lain 8418.40 - Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 l: 83. ex 8418.40.10 -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l 84. ex 8418.40.90 -- Lain-lain 8418.50 - Perabotan lainnya (peti, kabinet, etalase, peti pajang dan sejenisnya) untuk menyimpan dan display, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin atau pembeku: -- Konter display, peti pajang dan sejenisnya, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 l: 85. ex 8418.50.19 --- Lain-lain -- Lain-lain: 86. ex 8418.50.99 --- Lain-lain VIII. BAHAN OBAT DAN MAKANAN TERTENTU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon. - Turunan halogenasi dari siklanik, siklenik atau hidrokarbon sikloterpenik: 87. 2903.81.00 -- 1,2,3,4,5,6-Heksaklorosikloheksana (HCH (ISO)), termasuk lindana (ISO, INN) Lindane CAS Number 58-89-9 29.21 Senyawa berfungsi amina. - Monoamina aromatik dan turunannya; garamnya: 88. ex 2921.49.00 -- Lain-lain Sibutramine HCl Monohydrate CAS Number 125494-59-9 Sibutramine CAS Number 106650-56-0 No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 29.24 Senyawa berfungsi karboksiamida; senyawa berfungsi amida dari asam karbonat. - Amida asiklik (termasuk karbamat asiklik) dan turunannya; garamnya: 2924.19 -- Lain-lain: 89. 2924.19.10 --- Karisoprodol Karisoprodol CAS Number 78-44-4 IX. BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon. - Turunan halogenasi dari siklanik, siklenik atau hidrokarbon sikloterpenik: 90. 2903.82.00 -- Aldrin (ISO), klordan (ISO) dan heptaklor (ISO) Aldrin CAS Number 309-00-2 Klordan CAS Number 57-74-9 Heptaklor CAS Number 76-44-8 91. 2903.83.00 -- Mirex (ISO) Mirex (ISO) CAS Number 2385-85-5 92. ex 2903.89.00 -- Lain-lain Toxaphene CAS Number 8001-35-2 - Turunan halogenasi dari hidrokarbon aromatik: 93. ex 2903.92.00 -- Heksaklorobenzena (ISO) dan DDT (ISO) (klofenotana (INN), 1,1,1-trikloro- 2,2-bis(p-klorofenil)ethana) DDT CAS Number 50-29-3 Heksaklorobenzena CAS Number 118- 74-1 94. ex 2903.99.00 -- Lain-lain Polichlorinated Biphenyls (PCBs) CAS Number 1336-36-3 29.10 Epoksida, epoksi alkohol, epoksi fenol dan epoksi eter, dengan tiga cincin, dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya. 95. 2910.40.00 - Dieldrin (ISO, INN) Dieldrin CAS Number 60-57-1 96. 2910.50.00 - Endrin (ISO) Endrin CAS Number 72-20-8 38.08 Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam itu, disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang, dan kertas lalat). Yang mengandung Aldrin; chlordane; Heptaklor; DDT; hexachlorobenzene; Dieldrin; Toxaphene. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan - Barang yang dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada Bab ini: 3808.52 -- DDT (ISO) (klofenotan (INN)), dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 300 g: 97. ex 3808.52.10 --- Bahan pengawet kayu, sebagai preparat selain pelapis permukaan, mengandung insektisida atau fungisida 98. ex 3808.52.20 --- Fungisida dan insektisida dalam kemasan aerosol 99. ex 3808.52.90 --- Lain-lain 3808.59 -- Lain-lain: --- Insektisida: 100. ex 3808.59.11 ---- Dalam kemasan aerosol 101. ex 3808.59.19 ---- Lain-lain --- Fungisida: 102. ex 3808.59.21 ---- Dalam kemasan aerosol 103. ex 3808.59.29 ---- Lain-lain --- Herbisida: 104. ex 3808.59.31 ---- Dalam kemasan aerosol 105. ex 3808.59.39 ---- Lain-lain 106. ex 3808.59.40 --- Produk anti-sprouting 107. ex 3808.59.50 --- Pengatur pertumbuhan tanaman 108. ex 3808.59.60 --- Desinfektan --- Lain-lain: 109. ex 3808.59.91 ---- Bahan pengawet kayu, sebagai preparat selain pelapis permukaan, mengandung insektisida atau fungisida 110. ex 3808.59.99 ---- Lain-lain 38.24 Olahan pengikat untuk acuan atau inti penuangan logam; produk dan preparat kimia dari industri kimia atau industri terkait (termasuk olahan yang terdiri dari campuran produk alami), tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. Campuran dan preparat yang mengandung satu atau lebih zat berikut: polychlorinated biphenyls (PCBs), aldrin, toxaphene, klordane, dieldrin, endrin, heptaklor, mirex (ISO), heksaklorobenzena. - Barang yang dirinci dalam Catatan Subpos 3 pada Bab ini: 111. ex 3824.82.00 -- Mengandung bifenil poliklorinasi (PCB), terpenil poliklorinasi (PCT) atau bifenil polibrominasi (PBB) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 112. ex 3824.84.00 -- Mengandung aldrin (ISO), kamfeklor (ISO) (toksafena), klordan (ISO), klordekona (ISO), DDT (ISO) (klofenotana (INN), 1,1,1-trikloro-2,2-bis(p- klorofenil)etana), dieldrin (ISO, INN), endosulfan (ISO), endrin (ISO), heptaklor (ISO) atau mirex (ISO) 113. ex 3824.86.00 - - Mengandung pentaklorobenzena (ISO) atau heksaklorobenzena (ISO) X. LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN TERDAFTAR No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 26.20 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung logam, arsenik atau senyawanya. - Dengan kandungan utama timbal: 114. 2620.21.00 -- Endapan bensin bertimbal dan endapan senyawa anti ketukan mengandung timbal 115. 2620.29.00 -- Lain-lain 116. 2620.30.00 - Dengan kandungan utama tembaga 117. 2620.40.00 - Dengan kandungan utama alumunium 118. 2620.60.00 - Mengandung arsenik, merkuri, talium, atau campurannya, dari jenis yang digunakan untuk ekstrasi arsenik atau logamnya atau untuk pembuatan senyawa kimianya - Lain-lain: 119. 2620.91.00 -- Mengandung antimoni, berilium, kadmium, kromium atau campurannya 2620.99 -- Lain-lain: 120. 2620.99.10 --- Terak dan timah keras 121. 2620.99.90 --- Lain-lain 26.21 Terak logam dan abu lainnya, termasuk abu rumput laut (kelp); abu dan residu dari pembakaran limbah rumah tangga. 122. 2621.10.00 - Abu dan residu dari pembakaran limbah rumah tangga 2621.90 - Lain-lain: 123. 2621.90.10 -- Garam kalium mentah yang diperoleh di industri gula dari residu molase bit No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 124. 2621.90.90 -- Lain-lain 27.10 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, selain mentah; preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70 % atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut; minyak sisa. - Minyak sisa: 125. 2710.91.00 -- Mengandung poliklorinasi bifenil (PCB), poliklorinasi terfenil (PCT) atau polibrominasi bifenil (PBB) 126. 2710.99.00 -- Lain-lain 30.06 Barang farmasi dirinci dalam Catatan 4 pada Bab ini. - Lain-lain : 3006.92 -- Limbah farmasi : 127. 3006.92.10 --- Dari jenis obat yang digunakan untuk pengobatan kanker, HIV/AIDS atau penyakit keras lainnya 38.25 Produk residu dari industri kimia atau industri terkait, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya; limbah rumah tangga; endapan kotoran; limbah lainnya yang dirinci dalam Catatan 6 pada bab ini. 128. 3825.10.00 - Limbah rumah tangga 129. 3825.20.00 - Lumpur limbah 3825.30 - Limbah klinis: 130. 3825.30.10 -- Alat suntik, jarum, kanula dan sejenisnya 131. 3825.30.90 -- Lain-lain - Limbah pelarut organik: 132. 3825.41.00 -- Dihalogenasi 133. 3825.49.00 -- Lain-lain 134. 3825.50.00 - Limbah dari cairan asam logam, cairan hidrolik, cairan rem dan cairan anti beku - Limbah lainnya dari industri kimia atau industri terkait: 135. 3825.61.00 -- Terutama mengandung unsur organik 136. 3825.69.00 -- Lain-lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 137. 3825.90.00 - Lain-lain 138. 7802.00.00 Sisa dan skrap timbal. 85.49 Sisa dan skrap elektrik dan elektronik. - Sisa dan skrap dari sel primer, baterai primer dan akumulator listrik; sel primer bekas pakai, baterai primer bekas pakai dan akumulator listrik bekas pakai: 8549.11 -- Sisa dan skrap dari akumulator asam timbal; akumulator asam timbal bekas pakai: -- Skrap asam timbal dari baterai penyimpanan, dikeringkan atau tidak: --- Skrap asam timbal dari baterai penyimpanan, dikeringkan atau tidak: 139. 8549.11.11 ---- Dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara 140. 8549.11.12 ---- Lain-lain, dari subpos 8507.10.92, 8507.10.95, 8507.20.94 atau 8507.20.95 141. 8549.11.19 ---- Lain-lain 142. 8549.11.20 --- Sisa dan skrap yang terutama mengandung besi 143. 8549.11.30 --- Sisa dan skrap yang terutama mengandung tembaga 144. 8549.11.91 ---- Dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara 145. 8549.11.92 ---- Lain-lain, dari subpos 8507.10.92, 8507.10.95, 8507.20.94 atau 8507.20.95 146. 8549.11.99 ---- Lain-lain 8549.12 -- Lain-lain, mengandung timbal, kadmium atau merkuri: 147. 8549.12.10 --- Dari sel primer dan baterai primer 148. ex 8549.12.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara a. Baterai sekunder yang tidak dapat No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 149. ex 8549.12.90 --- Lain-lain digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder. 8549.13 -- Dipilah berdasarkan jenis bahan kimia dan tidak mengandung timbal, kadmium atau merkuri: 150. 8549.13.10 --- Dari sel primer dan baterai primer 151. ex 8549.13.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara a. Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder. 152. ex 8549.13.90 --- Lain-lain 8549.14 -- Tidak dipilah dan tidak mengandung timbal, kadmium atau merkuri: 153. 8549.14.10 --- Dari sel primer dan baterai primer 154. ex 8549.14.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara a. Baterai sekunder yang tidak dapat No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 155. ex 8549.14.90 --- Lain-lain digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder. 8549.19 -- Lain-lain: 156. 8549.19.10 --- Dari sel primer dan baterai primer 157. ex 8549.19.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara a. Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder. 158. ex 8549.19.90 --- Lain-lain XI. PERKAKAS TANGAN DALAM BENTUK JADI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 159. ex 8201.10.00 - Sekop datar dan sekop lengkung. Barang dalam bentuk jadi, selain yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor 160. ex 8201.30.10 -- Cangkul dan garu 161. ex 8201.30.90 -- Lain-lain 162. ex 8201.40.00 - Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu 163. ex 8201.60.00 - Gunting untuk tanaman pagar, gunting bunga dua tangan dan gunting dua tangan semacam itu 164. ex 8201.90.00 - Perkakas tangan lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan XII. ALAT KESEHATAN YANG MENGANDUNG MERKURI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 165. ex 2853.90.90 Amalgam gigi yang mengandung merkuri 166. ex 9018.90.90 Alat ukur tekanan darah (sfigmomanometer) mengandung air raksa 167. ex 9025.11.00 Termometer mengandung air raksa MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, BUDI SANTOSO
Your Correction