Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Impor: a. barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api; dan b. elektronik berbasis sistem pendingin, yang menggunakan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123) dalam keadaan kosong atau terisi yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Januari 2026 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
Your Correction