Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction