Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikecualikan terhadap Impor kembali Barang yang telah diekspor. (2) Impor kembali Barang yang telah diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Your Correction