Correct Article 4
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor
Current Text
Importir dilarang melakukan:
a. pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB;
b. Impor Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK;
c. Impor Barang dari luar Daerah Pabean ke TPB; dan
d. Impor Barang dan/atau bahan dari luar Daerah Pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor, atas Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang Dilarang untuk Diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Your Correction
