Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Importir dilarang melakukan Impor Barang dari luar Daerah Pabean atas Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang Dilarang untuk Diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Your Correction