Correct Article 3
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor
Current Text
Importir dilarang melakukan Impor Barang dari luar Daerah Pabean atas Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang Dilarang untuk Diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Your Correction
