Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara yang bekerja atau diserahi tugas selain tugas bendahara.
4. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
5. Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
6. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
7. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
8. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
9. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
10. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
11. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
12. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
13. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri Perdagangan, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
14. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
15. Laporan Tertulis Yang Bersangkutan adalah laporan secara tertulis dari Pegawai Negeri bukan Bendahara di lingkungan Kementerian mengenai adanya kemungkinan terjadinya Kerugian Negara yang berada dalam penguasaannya.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
17. Kepala Satuan Kerja adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada unit eselon I atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit eselon II di tingkat pusat, dan pejabat administrator pada unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara di lingkungan Kementerian Perdagangan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Lain.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Perdagangan wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Perdagangan yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Perdagangan bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan;
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. perhitungan ex-officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Article 5
(1) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk pegawai aparatur sipil negara di lingkungan satuan kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menerbitkan surat tugas.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melaporkan kepada Menteri; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan satuan kerjanya.
(5) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(6) Ketentuan mengenai format surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan format laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 6
Dalam hal pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perdagangan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin atau pembebasan dari jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(1) Kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
(2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh atasan Kepala Satuan Kerja.
Article 9
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota TPKN yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. paling rendah pejabat atau pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian;
dan
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat atau pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pejabat atau pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri selaku PPKN.
(6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
Article 10
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara dengan daftar pertanyaan penyusunan kronologis terjadinya kerugian negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(3) Ketentuan mengenai format Daftar Pertanyaan Penyusunan Kronologis Terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 11
(1) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat atau diduga terlibat atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
(3) Ketentuan mengenai format berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 12
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
Article 13
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
(8) Dalam hal orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
(9) Ketentuan mengenai format Hasil pemeriksaan Kerugian Negara dan permintaan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8).
Article 14
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dan ayat (8) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, atau barang.
(4) Ketentuan mengenai format laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 15
Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dan ayat (8) sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
Article 16
(1) Dalam hal Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dibuat surat pendapat PPKN yang menyetujui atas laporan hasil pemeriksaan TPKN.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak disetujui, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) hanya difokuskan pada materi pemeriksaan yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja, untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan ulang TPKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) disetujui, Kepala
Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan laporan kepada Menteri selaku PPKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.
(7) Ketentuan mengenai format Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 17
Article 18
Article 19
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(4) Ketentuan mengenai format surat laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 20
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri selaku PPKN menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dengan surat tanda terima.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diperoleh, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja dapat menginformasikan penyampaian SKP2KS pada papan pengumuman Kantor Kelurahan domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan setempat.
(6) Ketentuan mengenai format surat laporan SKTJM tidak dapat diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format tanda terima SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 21
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
Article 22
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia urusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(4) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(6) Ketentuan mengenai format surat keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan format surat laporan penerimaan atau Keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 24
(1) Menteri selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN membentuk Majelis.
Article 25
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang.
(2) Majelis bersifat sementara (ad-hoc) dan beranggotakan:
a. Sekretaris Jenderal atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal selaku ketua;
b. Inspektur Jenderal atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Inspektorat Jenderal selaku wakil ketua;
c. Sekretaris Direktorat Jendera1 atau Sekretaris Badan di lingkungan Kementerian Perdagangan selaku anggota; dan
d. 2 (dua) pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang diperlukan sesuai dengan keahliannya selaku anggota.
(3) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim administrasi penyelesaian kerugian negara.
(4) Kewenangan untuk membentuk Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan tim administrasi penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Pembentukan Majelis dan tim administrasi penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Article 26
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam 14 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
Article 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Majelis melakukan sidang.
Article 28
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Article 29
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 30
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selalu PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN.
(3) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, disertai dengan dokumen pendukung.
Article 31
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(3) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 23.
Article 32
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 33
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Article 34
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada panitia urusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(5) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. panitia urusan piutang negara; dan
d. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
Article 35
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Article 36
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
Article 37
Article 38
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu,
Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(1) Kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
(2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh atasan Kepala Satuan Kerja.
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota TPKN yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. paling rendah pejabat atau pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian;
dan
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat atau pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pejabat atau pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri selaku PPKN.
(6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
Article 10
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara dengan daftar pertanyaan penyusunan kronologis terjadinya kerugian negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(3) Ketentuan mengenai format Daftar Pertanyaan Penyusunan Kronologis Terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 11
(1) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat atau diduga terlibat atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
(3) Ketentuan mengenai format berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 12
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
Article 13
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
(8) Dalam hal orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
(9) Ketentuan mengenai format Hasil pemeriksaan Kerugian Negara dan permintaan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8).
Article 14
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dan ayat (8) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, atau barang.
(4) Ketentuan mengenai format laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 15
Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dan ayat (8) sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
Article 16
(1) Dalam hal Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dibuat surat pendapat PPKN yang menyetujui atas laporan hasil pemeriksaan TPKN.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak disetujui, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) hanya difokuskan pada materi pemeriksaan yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja, untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan ulang TPKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) disetujui, Kepala
Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan laporan kepada Menteri selaku PPKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.
(7) Ketentuan mengenai format Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Ketiga
Penyelesaian Kerugian Negara melalui Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disetujui oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali,
(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual atau melelang,
(6) Ketentuan mengenai format Surat Pernyataan Kesanggupan dan/atau Pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, format SKTJM untuk Penanggung Jawab Kerugian Negara yang Merupakan Pihak yang Merugikan, dan format SKTJM untuk Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dari Penanggung Jawab Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta surat kuasa menjual atau melelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 18
Article 19
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(4) Ketentuan mengenai format surat laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Keempat
Penyelesaian Kerugian Negara melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri selaku PPKN menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dengan surat tanda terima.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diperoleh, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja dapat menginformasikan penyampaian SKP2KS pada papan pengumuman Kantor Kelurahan domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan setempat.
(6) Ketentuan mengenai format surat laporan SKTJM tidak dapat diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format tanda terima SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 21
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
Article 22
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia urusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(4) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(6) Ketentuan mengenai format surat keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan format surat laporan penerimaan atau Keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN membentuk Majelis.
Article 25
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang.
(2) Majelis bersifat sementara (ad-hoc) dan beranggotakan:
a. Sekretaris Jenderal atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal selaku ketua;
b. Inspektur Jenderal atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Inspektorat Jenderal selaku wakil ketua;
c. Sekretaris Direktorat Jendera1 atau Sekretaris Badan di lingkungan Kementerian Perdagangan selaku anggota; dan
d. 2 (dua) pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang diperlukan sesuai dengan keahliannya selaku anggota.
(3) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim administrasi penyelesaian kerugian negara.
(4) Kewenangan untuk membentuk Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan tim administrasi penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Pembentukan Majelis dan tim administrasi penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Article 26
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam 14 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
Article 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Majelis melakukan sidang.
Article 28
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Article 29
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 30
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selalu PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN.
(3) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, disertai dengan dokumen pendukung.
Article 31
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(3) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 23.
Article 32
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 33
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Article 34
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada panitia urusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(5) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. panitia urusan piutang negara; dan
d. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
Article 35
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Article 36
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
Article 37
Article 38
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu,
Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
(1) Dalam penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. uang milik negara dan/atau uang bukan milik negara;
b. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
c. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/atau
d. surat berharga milik negara.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada nilai nominal.
(3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(4) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada:
a. nilai nominal;
b. nilai perolehan; atau
c. nilai wajar.
(5) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditentukan oleh TPKN dengan seadil-adilnya disesuaikan dengan kondisi terakhir atas surat berharga dan barang pada saat terjadinya Kerugian Negara.
(6) Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), nilai barang atau surat berharga yang digunakan merupakan nilai yang paling tinggi.
(7) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset tersebut.
(8) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian atau tanggal penaksiran.
(9) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk setiap jenis barang dapat juga ditentukan dengan cara:
a. Penentuan nilai Kerugian Negara berupa kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
1. Penentuan nilai Kerugian Negara berupa kehilangan kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan nilai wajar atas barang yang sejenis pada saat kejadian, yaitu sebesar nilai jual kendaraan bemotor untuk menghitung bea balik nama kendaraan bermotor di instansi yang berwenang yang menangani yang berlaku pada saat kejadian atau apabila instansi yang berwenang belum MENETAPKAN nilai berupa kendaraan bermotor, nilai wajar atas barang yang sejenis pada saat kejadian, yaitu harga dari distributor resmi atau harga dari toko besar dan/atau media informasi baik elektronik maupun cetak; dan
2. Penentuan nilai Kerugian Negara berupa kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan tabrakan atau sebab lainnya, ditetapkan berdasarkan biaya perbaikan;
b. Penentuan nilai Kerugian Negara berupa peralatan dan mesin ditetapkan sebagai berikut:
1. Penentuan nilai Kerugian Negara berupa peralatan dan mesin ditetapkan berdasarkan nilai wajar atas barang yang sejenis pada saat kejadian, yaitu harga dari distributor resmi atau harga dari toko besar dan/atau media informasi baik elektronik maupun cetak; dan
2. Penentuan nilai Kerugian Negara berupa kerusakan peralatan dan mesin, ditetapkan berdasarkan biaya perbaikan;
c. Penentuan nilai Kerugian Negara berupa bangunan, ditetapkan berdasarkan standar harga dengan memperhitungkan penyusutan sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum pada saat kejadian; dan
d. Penentuan nilai Kerugian Negara berupa hilangnya penguasaan negara terhadap hak atas tanah, ditetapkan berdasarkan perkiraan nilai jual tanah yang berpedoman pada nilai jual objek pajak dan pedoman harga tanah dari pemerintah daerah setempat pada tahun bersangkutan.
(10) Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) huruf a merupakan nilai yang tertera dalam uang atau surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, travel cheque, dan wesel.
(11) Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan.
(12) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c merupakan nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Article 41
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak
menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dimaksud dalam mengganti Kerugian Negara dimaksud.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara dimaksud.
(1) Penagihan dalam penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar:
a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3);
b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2); atau
c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1).
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan surat penagihan yang diterbitkan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan atas nama Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bertanggung jawab atas Kerugian Negara.
(4) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K diterbitkan.
(5) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 1 (satu) bulan sejak surat penagihan diterbitkan.
(6) Surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
a. lembar pertama untuk Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. lembar kedua untuk Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja; dan
c. lembar ketiga untuk digunakan sebagai dokumen pencatatan atau penatausahaan pada kartu piutang.
(7) Surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris mengakui menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dengan menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4).
(8) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
diterbitkan, yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) ditetapkan.
(9) Ketentuan mengenai format surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 43
Article 44
Article 45
(1) Atas dasar surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 46
BAB VI
PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak SKP2K diterbitkan.
Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada
panitia urusan piutang negara paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak SKP2K diterbitkan.
(1) Kewajiban Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara, menjadi kedaluwarsa jika:
a. dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau
b. dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun terhitung sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(2) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhitung sejak informasi Kerugian Negara dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Kerugian Negara dan dilaporkan kepada Menteri selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(3) Dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun terhitung sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhitung sejak Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) tidak melakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
Article 51
Tanggung jawab Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diberi tahu oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja mengenai adanya Kerugian Negara.
BAB VIII
PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai bahan monitoring dan evaluasi kebijakan Tuntutan Ganti Kerugiani Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Article 53
Akuntansi dan pelaporan keuangan untuk penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan.
BAB IX
KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DENGAN SANKSI LAINNYA
(1) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin atau pembebastugasan dari jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin atau
pembebastugasan dari jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau sanksi pidana.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan penetapan atas tindakan yang mengakibatkan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak Yang Merugikan.
Article 55
Putusan pidana tidak membebaskan Pihak Yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.
Article 56
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap MENETAPKAN nilai penggantian Kerugian Negara berbeda dengan jumlah Kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K, Kerugian Negara harus dikembalikan oleh Pihak Yang Merugikan sebesar jumlah Kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K.
(2) Dalam hal telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk penggantian Kerugian Negara dengan cara disetorkan ke kas negara, pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K dalam upaya pengembalian Kerugian Negara diperhitungkan sesuai dengan jumlah penggantian negara atas putusan pengadilan dimaksud yang sudah disetorkan ke kas negara.
(3) Dalam hal telah dilakukan penyetoran ke kas negara atas eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, penyetoran dimaksud diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Negara dalam pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K.
(1) Untuk menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, setiap Kepala Satuan Kerja baik tingkat pusat maupun tingkat instansi vertikal di lingkungan Kementerian Perdagangan melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada pada unitnya secara tertib, teratur, dan kronologis.
(2) Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja tingkat instansi vertikal, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja untuk menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; dan
b. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja unit eselon I atau satuan kerja unit eselon II di tingkat kantor pusat, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat setingkat eselon III yang menangani fungsi keuangan.
(3) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada tingkat Kementerian Perdagangan dilaksanakan oleh Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti Kerugian Negara dan penagihan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(4) Pelaksanaan penatausahaan Kerugian Negara oleh Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. membuat daftar Kerugian Negara;
b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara dalam daftar sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan melaporkan kepada atasan langsung Kepala Satuan Kerja dan tembusan pimpinan unit Eselon I untuk perhatian (u.p) Sekretaris Unit Eselon I bersangkutan;
c. melaporkan Kerugian Negara sesuai standar akuntansi pemerintahan; dan
d. menyimpan dan mengamankan semua berkas/buku, dokumen/surat, dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara.
(5) Pelaksanaan penatausahaan Kerugian Negara oleh atasan Kepala Satuan Kerja sebagai berikut:
a. membuat daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sebagai alat pemantau penyelesaian Kerugian Negara;
b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara atas dasar laporan tindak lanjut dari Kepala Satuan Kerja bersangkutan; dan
c. melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara di wilayah kerjanya kepada Sekretaris unit Eselon I.
(6) Pelaksanaan penatausahaan Kerugian Negara oleh pejabat setingkat eselon III yang menangani fungsi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
a. membuat daftar Kerugian Negara berdasarkan laporan pimpinan unit organisasi yang berada di bawahnya sebagai alat pemantau;
b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara atas dasar laporan tindak lanjut;
dan
c. menyampaikan Daftar Kerugian Negara kepada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
Article 58
(1) Penatausahaan dalam hal penanggung hutang pindah domisili dilaksakanan oleh Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara dan Kepala Satuan Kerja domisili baru.
(2) Pelaksanaan penatausahaan Kerugian Negara oleh Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memberitahukan kepindahan penanggung hutang dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja domisili yang baru dengan menggunakan surat pemberitahuan, dengan tembusan kepada:
1. sekretaris unit eselon I atau Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal;
2. Kepala Satuan Kerja domisili baru; dan
3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada domisili lama dan baru;
b. mencatat kepindahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam lajur keterangan pada formulir daftar Kerugian Negara; dan
c. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian berdasarkan tembusan laporan yang diterimanya dari Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja domisili baru.
(3) Pelaksanaan penatausahaan Kerugian Negara oleh Kepala Satuan Kerja domisili baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. membuat daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 ayat (4) huruf a atas nama pegawai atau debitur bersangkutan;
b. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara bersangkutan dalam daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada sekretaris unit eselon I atau Kepala
Biro Keuangan Sekretariat Jenderal dengan tembusan kepada:
1. atasan Kepala Satuan Kerja bersangkutan; dan
2. Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku; dan
b. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022
MENTERI PERDAGANGAN
ttd
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASSONA H. LAOLY
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disetujui oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali,
(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual atau melelang,
(6) Ketentuan mengenai format Surat Pernyataan Kesanggupan dan/atau Pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, format SKTJM untuk Penanggung Jawab Kerugian Negara yang Merupakan Pihak yang Merugikan, dan format SKTJM untuk Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dari Penanggung Jawab Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta surat kuasa menjual atau melelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak,
atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi sebagai berikut:
a. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji, tunjangan, atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(6) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai dengan lunas.
(7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Satuan Kerja dalam membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
(8) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak Yang
Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang disampaikan kepada Menteri untuk perhatian Sekretaris Jenderal melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(9) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Menteri untuk perhatian Sekretaris Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN.
(10) Penetapan perubahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(11) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(12) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis.
(13) Dalam hal Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin atau pembebasan dari jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Ketentuan mengenai format permohonan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (8), format surat penetapan perubahan jangka waktu pengembalian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (10), format teguran kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM
sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian
Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, dengan mengunakan tanda terima.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak dapat diperoleh, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja dapat menginformasikan penyampaian SKP2K pada papan pengumuman kantor kelurahan domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari kelurahan setempat.
(6) Menteri selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(7) Ketentuan mengenai format tanda terima SKP2KS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara;
b. penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN:
a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/ atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan;
dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf
b. (5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan
d. Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(6) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak,
atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi sebagai berikut:
a. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji, tunjangan, atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(6) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai dengan lunas.
(7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Satuan Kerja dalam membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
(8) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak Yang
Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang disampaikan kepada Menteri untuk perhatian Sekretaris Jenderal melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(9) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Menteri untuk perhatian Sekretaris Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN.
(10) Penetapan perubahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(11) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(12) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis.
(13) Dalam hal Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin atau pembebasan dari jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Ketentuan mengenai format permohonan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (8), format surat penetapan perubahan jangka waktu pengembalian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (10), format teguran kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM
sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian
Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, dengan mengunakan tanda terima.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak dapat diperoleh, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja dapat menginformasikan penyampaian SKP2K pada papan pengumuman kantor kelurahan domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari kelurahan setempat.
(6) Menteri selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(7) Ketentuan mengenai format tanda terima SKP2KS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara;
b. penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN:
a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/ atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan;
dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf
b. (5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan
d. Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(6) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
(2) Penyetoran atas penyelesaian ganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pembayaran secara kompensasi, pembayaran secara langsung, dan penjualan barang jaminan.
(3) Pembayaran secara kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. penghasilan tetap yang dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dipotong sesuai dengan jumlah yang disepakati melalui bendaharawan bersangkutan dengan surat kuasa pemotongan dan Kepala Satuan Kerja wajib meminta bukti penyetoran ke rekening kas negara sebagai bahan laporan tindak lanjut penyelesaian ganti Kerugian Negara; dan/atau
b. penghasilan tetap lainnya yang tidak dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dipotong sebesar jumlah yang disepakati dalam
kesepakatan secara tertulis atas pemotongan penghasilan dimaksud dan disetorkan ke rekening kas negara dan Kepala Satuan Kerja wajib melampirkan bukti penyetoran sebagai bahan laporan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Pembayaran secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
a. dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang bertanggung jawab atas Kerugian Negara dengan menyetor langsung melalui bank pemerintah/giro Pos untuk rekening kas negara melalui akun setoran SSBP 425791 (empat dua lima tujuh Sembilan satu) pendapatan penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
b. dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara melakukan pembayaran secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib menyerahkan bukti penyetoran dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja bersangkutan sebagai bahan penyelesaian Kerugian Negara selanjutnya.
(5) Penjualan Barang Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
a. dilakukan berdasarkan surat kuasa dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris kepada pejabat yang ditunjuk dalam surat pernyataan jaminan;
b. hasil penjualan barang jaminan disetorkan ke kas negara sebesar jumlah Kerugian Negara dan sisa hasil penjualan diserahkan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; dan/atau
c. dalam hal penjualan barang jaminan belum dapat menutup seluruh jumlah Kerugian Negara, maka kekurangannya wajib dilunasi oleh Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dan diterbitkan surat keterangan tanda lunas.
(2) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja, untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(3) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(4) Dalam hal surat keterangan tanda lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak Yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K,
pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada panitia urusan piutang negara.
(6) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
b. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan
c. panitia urusan piutang negara yang melakukan sita atas harta kekayaan.
(7) Ketentuan mengenai format surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e serta format surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih lebih besar dari yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Dalam hal Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja telah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud beserta bukti pendukung adanya jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih lebih besar dari yang seharusnya sesuai dengan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih lebih besar dari yang seharusnya sesuai dengan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melakukan pengurangan tagihan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan.
(5) Dalam hal Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja telah menenma permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bukti pendukung pengembalian kelebihan setoran, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melakukan pemeriksaan atas permohonan beserta bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terbukti jumlah Kerugian Negara
yang telah ditagih lebih besar dari yang seharusnya sesuai dengan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melaksanakan pengajuan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara yang berdasarkan pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan mengenai format surat permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format surat permohonan pengembalian kelebihan setoran ganti Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan sebagaimana dimkasud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kewenangan Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
(2) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal penyerahan pengurusan piutang negara berupa piutang Tuntutan Ganti Kerugian bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dokumen yang dilampirkan, yaitu fotokopi:
a. laporan Kerugian Negara oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja;
b. SKTJM atau Surat SKP2KS yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja;
c. SKP2K;
d. surat hasil pemeriksaan;
e. bukti pembayaran, apabila terdapat pembayaran;
f. surat kuasa untuk menjual barang jaminan, apabila terdapat surat kuasa; dan
g. surat penagihan kepada penanggung hutang.
(4) Dalam hal penyerahan pengurusan piutang negara berupa piutang Tuntutan Ganti Kerugian bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang melanggar ketentuan kontrak kerja atau ikatan dinas, dokumen yang dilampirkan, yaitu fotokopi:
a. laporan Kerugian Negara oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja;
b. surat perjanjian kontrak kerja atau ikatan dinas;
c. Keputusan Menteri berupa:
1. keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil;
dan
2. keputusan pemberhentian;
d. perhitungan jumlah biaya yang harus dibayarkan;
e. SKTJM atau SKP2KS yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja;
f. SKP2K;
g. surat hasil pemeriksaan;
h. bukti pembayaran, apabila terdapat pembayaran;
i. surat kuasa untuk menjual barang jaminan, apabila terdapat surat kuasa; dan
j. surat penagihan kepada Penanggung Hutang.
(5) Dengan diserahkannya piutang macet kepada panitia urusan piutang negara, pengurusan piutang dimaksud selanjutnya beralih kepada panitia urusan piutang negara dan satuan kerja bersangkutan menghentikan penagihan piutang dimaksud.
(6) Panitia urusan piutang negara menerbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara, dan apabila upaya penagihan piutang negara yang telah dilakukan panitia urusan piutang negara terhadap penanggung hutang tidak membawa hasil, panitia urusan piutang negara MENETAPKAN piutang negara dimaksud sebagai piutang sementara belum dapat ditagih.