Article I
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M- DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.