Article I
Ketentuan Pasal 18 dan Lampiran VIII dan Lampiran IX dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang
Diperdagangkan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/7/2007 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: