Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
3. Produk Hortikultura Segar adalah pangan asal tumbuhan berupa produk yang dihasilkan pada proses pasca panen untuk konsumsi atau bahan baku industri, dan atau produk yang mengalami proses secara minimal.
4. Produk Hortikultura Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
5. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
6. Importir Produsen Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IP-Produk Hortikultura adalah perusahaan industri yang menggunakan Produk Hortikultura sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri dan tidak memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
7. Importir Terdaftar Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IT-Produk Hortikultura adalah perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
8. Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang ruang lingkupnya meliputi kegiatan pembelian, penyimpanan, penjualan, serta pemasaran barang, khususnya menyalurkan barang dari importir ke pengecer (retailer).
9. Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Hortikultura yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.
10. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
11. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa www.djpp.kemenkumham.go.id
suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
12. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus Produk Hortikultura, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
13. Persetujuan Impor adalah izin impor Produk Hortikultura.
14. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disebut RIPH adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada perusahaan yang akan melakukan impor produk hortikultura ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
15. Harga referensi adalah harga acuan penjualan di tingkat pengecer yang ditetapkan oleh Tim Pemantau Harga Produk Hortikultura.
16. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan oleh surveyor.
17. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
18. Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
21. Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan kepada UPP.
2. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Waktu pengajuan permohonan Persetujuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, ditentukan sebagai berikut:
a. untuk Semester pertama, periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni, hanya dapat diajukan pada bulan Desember; dan
b. untuk Semester kedua, periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember, hanya dapat diajukan pada bulan Juni.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan Persetujuan Impor Produk Hortikultura khusus cabe (buah dari genus Capsicum) dengan Pos Tarif/HS 0709.60.10.00 dan bawang merah segar untuk konsumsi dengan Pos Tarif/HS
0703.10.29.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dapat diajukan sewaktu-waktu.
(3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan setiap awal semester.
3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: