Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika.
2. Eksportir Terdaftar Prekursor Non Farmasi, selanjutnya disebut ET- Prekursor Non Farmasi, adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri untuk melakukan ekspor Prekursor Non Farmasi.
3. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh instansi/unit terkait yang memuat penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin/persetujuan ekspor.
4. Pre Export Notification selanjutnya disebut PEN adalah pemberitahuan persetujuan ekspor Prekursor yang disampaikan kepada instansi/badan/lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor.
5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi dari dan ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas ekspor Prekursor Non Farmasi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.