Correct Article 9
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya HPE atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar yang baru untuk produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa konsentrat tembaga berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
