Correct Article 6
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Current Text
(1) Sebelum HPE dan/atau HR ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat menyampaikan usulan HPE dan/atau HR.
(2) Usulan HPE dan/atau HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri paling lambat 5 (lima) hari sebelum berakhirnya masa berlaku HPE dan/atau HR.
(3) Usulan HPE dan/atau HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Kementerian bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan teknis terkait.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal mengusulkan penetapan HPE dan/atau HR kepada Menteri.
(5) Menteri MENETAPKAN HPE dan/atau HR yang dilaksanakan Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal tidak terdapat usulan HPE dan/atau HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN HPE dan/atau HR sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
