Correct Article 4
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Current Text
Penetapan HPE dan/atau HR atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
b. kelestarian sumber daya alam;
c. stabilitas harga Produk Pertambangan di dalam negeri;
d. kebijakan hilirisasi Produk Pertambangan;
e. perkembangan harga Produk Pertambangan di pasaran internasional; dan/atau
f. daya saing Produk Pertambangan yang diekspor.
Your Correction
