Correct Article 2
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Current Text
(1) HPE dan/atau HR atas Produk Pertambangan ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara periodik.
(2) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor.
(3) HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan tarif Bea Keluar.
(4) Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
