Correct Article 1
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau kepala badan teknis terkait.
2. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan bea keluar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3. Harga Referensi yang selanjutnya disingkat HR adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau kepala badan teknis terkait.
4. Bea Keluar adalah pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
5. Produk Pertambangan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi INDONESIA.
6. Harga Mineral Logam Acuan yang selanjutnya disingkat HMA adalah harga mineral logam yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
7. Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disingkat HBA adalah harga batubara yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.
Your Correction
