Correct Article 13
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR, HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DAN DAFTARMEREK REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. HPE untuk kayu, kulit, dan biji kakao;
b. HR untuk biji kakao dan crude palm oil (CPO); dan
c. daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan pos tarif ex
1511.90.36 (satu lima satu satu sembilan nol tiga enam) yang meliputi merek dalam negeri dan merek luar negeri, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya HPE, HR, dan daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
