Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR, HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DAN DAFTARMEREK REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) HPE dan HR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diusulkan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk ekspor produk perkebunan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk ekspor produk industri; dan/atau c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, untuk ekspor produk kehutanan. (2) Usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui ketua tim penetapan HPE dan HR dengan ketentuan: a. untuk crude palm oil (CPO) dan biji kakao paling lambat 5 (lima) hari sebelum berakhirnya masa berlaku HR. b. untuk kayu, kulit dan biji kakao paling lambat 5 (lima) hari sebelum berakhirnya masa berlaku HPE. (3) Usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibahas oleh tim penetapan HPE dan HR. (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua tim penetapan HPE dan HR mengusulkan penetapan HPE dan HR kepada Menteri. (5) Dalam hal tidak terdapat usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN HPE dan HR sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction