Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR, HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DAN DAFTARMEREK REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri atas: a. merek dalam negeri; dan b. merek luar negeri. (2) Merek dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dibuktikan dengan fotokopi sertifikat merek atau surat pernyataan kepemilikan merek. (3) Merek luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan fotokopi dokumen kontrak atau surat perjanjian antara prinsipal pemegang merek luar negeri dengan eksportir dan/atau produsen. (4) Dalam hal terdapat merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan pos tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu satu sembilan nol tiga enam) yang belum masuk di dalam daftar merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), eksportir menyampaikan merek kepada Menteri. (5) Dalam hal RBD palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan pos tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu satu sembilan nol tiga enam) yang sudah masuk di dalam daftar merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tidak diproduksi dan/atau diekspor oleh eksportir, eksportir melaporkan kepada Menteri.
Your Correction