Correct Article 7
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR, HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DAN DAFTARMEREK REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
(1) HR atas produk pertanian dan kehutanan berupa biji kakao dan crude palm oil (CPO) diusulkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian berdasarkan sumber harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Sumber harga untuk penetapan HR biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sebagai berikut:
a. harga rata-rata cost insurance freight (CIF) Kakao New York Merchantile Exchange (NYMEX); dan
b. untuk harga dari bursa sumber referensi didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk bulan penyerahan terdekat yang tersedia.
(3) Sumber harga untuk penetapan HR crude palm oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sebagai berikut:
a. harga free on board (FOB) crude palm oil (CPO) bursa INDONESIA, dan bursa Malaysia, serta cost insurance freight (CIF) Rotterdam dikurangi biaya asuransi (insurance) dan biaya pengangkutan (freight);
b. untuk harga dari bursa INDONESIA dan bursa Malaysia didasarkan pada harga penutupan
(settlement price) untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia; dan
c. untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia.
(4) Penetapan HR crude palm oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui perhitungan:
a. dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebesar kurang dari atau sama dengan USD 40 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan HR menggunakan harga rata-rata tertimbang dengan pembobotan bursa INDONESIA sebesar 60% (enam puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen);
atau
b. dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebesar lebih dari USD 40 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan HR menggunakan harga rata-rata dari dua sumber harga yaitu sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang terdekat dari median.
(5) HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung mulai dari 5 (lima) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 5 (lima) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.
Your Correction
