Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR, HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DAN DAFTARMEREK REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk: a. biji kakao didasarkan pada HR cost insurance freight (CIF) Kakao New York Merchantile Exchange (NYMEX), dikurangi biaya asuransi (insurance) dan biaya pengangkutan (freight). b. kayu dan kulit didasarkan pada harga pasar, bursa dalam negeri, dan/atau luar negeri. (2) HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari 5 (lima) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 5 (lima) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.
Your Correction