Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR, HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DAN DAFTARMEREK REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara periodik. (2) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor. (3) HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan: a. tarif Bea Keluar; dan/atau b. Tarif Layanan BLU BPDPKS. (4) Produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan barang yang dikenakan Bea Keluar dan tarif Bea Keluar, serta Tarif Layanan BLU BPDPKS.
Your Correction