Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMNadalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
2. Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Perdagangan adalah dokumen perencanaan Kementerian Perdagangan untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari RPJMN.
3. Kementerian Perdagangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.