Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan diubah sebagai berikut:
1. Di antara Angka 1 dan Angka 2 dalam Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Angka 2A Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: