Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Perak adalah Perak (termasuk perak disepuh emas atau platina), tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, atau dalam bentuk bubuk.
3. Emas adalah Emas (termasuk emas disepuh dengan platina) tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, atau dalam bentuk bubuk.
4. Eksportir adalah perusahaan yang melakukan ekspor Perak dan Emas.
5. Surat Persetujuan Ekspor Perak dan Emas yang selanjutnya disebut SPE Perak dan Emas adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor Perak dan Emas.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
8. Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan.