Article 1
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2012.
(2) Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan ditujukan untuk mengembangkan perdagangan dalam negeri daerah, meningkatkan perlindungan terhadap konsumen daerah, meningkatkan fasilitasi pasar lelang dan Sistem Resi Gudang daerah, mengembangkan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah dan mengembangkan ekspor daerah.