Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR
BARANG DILARANG EKSPOR DI BIDANG PERTANIAN
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Karet alam dalam bentuk lain selain Smoked Sheet dan TSNR (SIR)
40.01
4001.29 Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip.
- Karet alam dalam bentuk lain :
- - Lain-lain :
1
4001.29.10 - - - Air-dried sheet 2
4001.29.20 - - - Latex crepe 3
4001.29.30 - - - Sole crepe 4
4001.29.40 - - - Remilled crepe, termasuk flat bark crepe 5
4001.29.50 - - - Crepe lainnya 6
4001.29.60 - - - Superior processing rubber 7
4001.29.70 - - - Skim rubber 8
4001.29.80 - - - Skrap (dari pohon, tanah atau asapan) dan cup lump
- - - Lain-lain :
9
4001.29.91 - - - - Dalam bentuk asal 10 4001.29.99 - - - - Lain-lain
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR
BARANG DILARANG EKSPOR DI BIDANG KEHUTANAN
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang 1 ex. 4403.11.10 s.d ex. 4403.99.90 Kayu kasar, dikuliti atau dihilangkan getahnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar, kecuali jenis gaharu (Aquilaria filaria, Aquilaria malaccensis, Gyrinops versteegii).
2 ex. 4404.10.00 s.d ex. 4404.20.90 Kayu simpai;
galah belahan;
piles, tiang pancang dan tonggak dari kayu, runcing tetapi tidak digergaji memanjang;
tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya;
44.06 Bantalan (cross-tie) rel kereta api atau trem dari kayu.
- Tidak diresapi :
3
4406.11.00 - - Pohon jenis konifera 4
4406.12.00 - - Pohon selain jenis konifera
- Lain-lain :
5
4406.91.00 - - Pohon jenis konifera 6
4406.92.00 - - Pohon selain jenis konifera 7 ex. 4407.11.00 s.d ex. 4407.99.90 Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau end- jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai ekspor produk industri kehutanan 8 ex.4420.90.90 Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan.
9 ex. 4421.99.99 10 ex. 9702.00.00
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
1401.20 - Rotan:
11
1401.20.10 - - Utuh
- - Inti terbagi :
12
1401.20.21 - - - Diameter tidak melebihi 12 mm 13
1401.20.29 - - - Lain-lain 14
1401.20.30 - - Kulit terbagi 15
1401.20.90 - - Lain-lain
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR
BARANG DILARANG EKSPOR DI BIDANG PERTAMBANGAN
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang
25.05 Pasir alam dari segala jenis, berwarna maupun tidak, selain pasir mengandung logam dari Bab
26. 1
2505.10.00 - Pasir silika dan pasir kuarsa 2
2505.90.00 - Lain-lain
25.08 Tanah liat lainnya (tidak termasuk tanah liat dari pos 68.06), andalusite, kyanite dan sillimanite, dikalsinasi maupun tidak;
mullite;
tanah chamotte atau tanah dinas.
3
2508.10.00 - Bentonit 4
2508.30.00 - Tanah liat tahan api
2508.40 - Tanah liat lainnya:
5
2508.40.10 - - Fuller's earth 6
2508.40.90 - - Lain-lain 7
2508.50.00 - Andalusite, kyanite dan sillimanite 8
2508.60.00 - Mullite 9
2508.70.00 - Tanah chamotte atau tanah dinas 10
2512.00.00 Tanah diatomea (misalnya, kieselguhr, tripolite dan diatomit) dan tanah semacam itu yang mengandung silika, dikalsinasi maupun tidak, dengan berat jenis sebesar 1 atau kurang.
25.30 Bahan mineral yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
11 ex. 2530.90.90 Top soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus)
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR
BARANG DILARANG EKSPOR CAGAR BUDAYA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
97.05
Koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi, histori, arkeologi, palaeontologi, etnografi atau numismatika.
Dengan kriteria :
1. Usia 50 tahun atau lebih;
2. Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
3. Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan;
dan
4. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
1 ex.9705.00.10 - Untuk kepentingan histori, arkeologi, palaeontologi dan etnografi 2 ex.9705.00.90 - Lain-lain 3 ex.9706.00.00 Barang antik yang umumnya melebihi 100 tahun.
Dengan kriteria :
1. Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
2. Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan;
dan
3. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa